Pasal 1616
Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya.
Pasal 1617
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1618
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.
Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.
Pasal 1620
Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas.
Post a Comment