Pasal 1621
Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang ini.
Pasal 1622
Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan itu berdiri.
Pasal 1623
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.
BAGIAN 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Pasal 1624
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
Pasal 1625
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
Post a Comment