BAGIAN 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
Perseroan bubar:
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
Pasal 1647
Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu, kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu, atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya diserahkan kepada Pengadilan.
Pasal 1648
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
Pasal 1649
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik dan tepat pada waktunya.
Pasal 1650
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
Post a Comment