Pasal 116.
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117.
(s.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa wewenang:
1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan masuk biasa;
2. (s. d. u. dg. UU N. 1/1 946.) dengan sengaja masuk ke dalam daerah, yang leh Presiden atau atas namanya, atau leh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-ptret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam nmr 2', beserta segala sesuatu yang ada di situ. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 118.
(S.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda sembilan ribu rupiah, barangsiapa tanpa wewenang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-ptret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. (KUHP 120, 128, 165, 570.)
Pasal 119.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:
1. barangsiapa memberi tempat menumpang kepada rang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal ia tidak berwenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan rang dari bangunan pertahanan atau suatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barangsiapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara bagaimanapun juga, akan diperlukan untuk melaksanakan niat seperti tersebut dalam nmr 1'. (KUHP 120, 128, 165.)
Pasal 120.
Bila kejahatan seperti tersebut dalam pasal 113, 115, 117, 118, dan 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat menjadi dua kali lipat. (KUHP 128, 165)
Post a Comment