Pasal  126.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barangsiapa dalam masa perang, walaupun tidak dengan maksud untuk membantu musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, dengan sengaja:

1. memberi tempat menumpang kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2. menyebabkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.

Pasal  127.

(1) Barangsiapa dalam masa perang melakukan tipu-muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa yang disuruh mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu-muslihat itu. (KUHP 41, 35, 43, 52, 96, 128 dst., 165, 388.)

Pasal  128.

(1) (s.d. u. dg.  UU N. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr l'- 3’. (KUHP 1451.)

(2) (s.d. u. dg.  S. 1930-31.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 n. 1’- 3'.

(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dipecat dari pekerjaan yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu; juga dapat dicabut hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1'- 4’, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. (KUHP 43, 165.)

Pasal  129.

Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan tersebut dalam pasal 124-127, diterapkan bila salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama. (KUHP 96, 165.)

BAB II. (s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.) KEJAHATAN TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(KUHP 5.)

130.   Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

Post a Comment