Pasal  131.
(s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.)

Setiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (KUHP 4-l’, 35, 104, 130, 132, 141, 165, 335 dst., 351 dst., 487.)

132. Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

133.  Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

Pasal  134.
(s.d. u. dg.  UU N. 1 / 1 946 dan UU N. 18 / Prp / l960.)

Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 135, 139, 142 dst., 310 dst, 315, 488.)

135. Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

Post a Comment