Pasal  141.

Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 131 dst., 140, 145, 335 dst., 351 dst., 487.)

Pasal  142.

(s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / I960.) Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 143, 145, 310 dst., 488.)

Pasal  142a.

(s.d.t. dg. UU N. 73 / 1958; s.d.u. dg. UU N. l8 / Prp / l960.) Barangsiapa mendai bendera kebangsaan negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Antasi:

Supaya konsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  143.

(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N, 18 /Prp / 1960.) Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35, 134 dst., 142, 145, 310 dst., 488.)

Pasal  144.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)

(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dan negara sahabat, atau wakil negara asing di Indnesia dalamn pangkatnya, dengan maksud agar penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 137, 310 dst., 321 483 dst., 488.)

Pasal  145.

(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1- 5.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’. (KUHP 139.)
(3) (s.d.u. dg.  S. 1921-103, 640.) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 3’. (KUHP 139.)

Post a Comment