Pasal 181.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian atau kelahiran rang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 221 dst., 277.)
BAB VI. PERKELAHIAN TANDING.
Pasal 182.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. barangsiapa menantang seserang untuk perkelahian tanding atau menyuruh rang menerima tantangan itu bila haL itu mengakibatkan perkelahian tanding; (KUHP 55, 183, 186.)
2. barangsiapa dengan sengaja menyampaikan tantangan, bila hat itu mengakibatkan perkelahian landing. (KUHP 56.)
Pasal 183.
(s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa mencaci atau mengejek seserang di muka umum atau di hadapan pihak ketiga leh karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menlak tantangan untuk perkelahian landing. (KUHP 315.)
Pasal 184.
(1) Seserang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bila dalam perkelahian tanding itu ia tidak melukai tubuh pihak lawannya. (KUHP 351.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, barangsiapa melukai tubuh lawannya. (KUHP 351, 353.)
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat. (KUHP 90, 351, 353 dst.)
(4) Barangsiapa menghilangkan nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau bila perkelahian landing itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 338 dst., 344, 351.)
(5) Percbaan perkelahian tanding tidak dipidana. (KUHP 53, 351.)
Pasal 185.
Bagi rang yang dalam perkelahian tanding menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya, diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: (KUHP 90, 338, 340 dst., 351 dst.)
1. bila persyaratan perkelahian itu tidak diatur terlebih dahulu; (KUHP 186.)
2. bila perkelahian tanding itu tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; (KUHP 186.)
3. bila pelaku dengan sengaja dan dengan merugikan lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. (KUHP 186.)
Post a Comment