Pasal  186.

(1) Saksi dan dkter yang menghadiri perkelahian landing, tidak dipidana. (KUHP 56, 185.)
(2) Saksi diancam:

1.  dengan pidana penjara lama tiga tahun, bila persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau bila saksi menghasut kedua belah pihak untuk perkelahian tanding; (KUHP 55, 182, 185.)
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, bila saksi dengan sengaja dan dengan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan kedua belah pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan dari persyaratan perkelahian itu. (KUHP 185-31.)
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, jika salah satu pihak kehilangan nyawanya atau menderita luka, bila ia dengan sengaja dan dengan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang kalah atau dilukai (KUHP 90, 185, 338, 340 dst., 351 dst.)

BAB VII.  KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI RANG ATAU BARANG
(KUHP 165.)

Pasal  187.

Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain;
3.  dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 338, 382, 410, 496.)

Pasal  187 bis
(s.d.t. dg. S. 1927-123.)

(1) Barangsiapa membuat, menerima, berusaha untuk mendapat, mempunyai, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indnesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa hal-hal  itu digunakan, atau kalau ada kesempatan akan digunakan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa rang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut dalam ayat (1), tidak menghapuskan pengenaan pidana.

Pasal  187 ter

(s.d.t. dg.  S. 1927-123.) Permufakatan untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal  188.

(s.d.t. dg.  UU N. 1 / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, bila karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa rang lain, atau bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati.

Antasi :
Supaya knsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  189.

Barangsiapa pada waktu ada kebakaran atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun mengganggu atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal  190.

Barangsiapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan dengan melawan hukum menyembunyikan atau merusak bahan-bahan untuk  tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Post a Comment