Pasal  201.

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan jadi hancur atau rusak, diancam:

1. (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa rang;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  202.

(1) Barangsiapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pmpa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai leh atau bersama-sama, dengan rang lain, padahal dia tahu bahwa karena perbuatan itu air akan menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan rang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 206, 336.)

Pasal  203.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang sesuatu masuk ke dalam sumur, pmpa, mata air atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai leh atau bersama-sama dengan rang lain, sehingga karena perbuatan itu air lain menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan rang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Pasal  204.

(1) Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan rang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 43, 206, 336, 338, 386, 486, 501.)

Pasal  205.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan rang, dijual, diserahkan atau dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya leh rang yang membeli atau yang memperleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang itu dapat disita. (KUHP 35, 39, 41, 43, 206, 359 dst., 386.)

Post a Comment