Pasal  276.

(s. d. u. dg. 1926-359 j. 429.) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 263-268, maka hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’ dapat dicabut.

BAB XIII.  KEJAHATAN TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN.
(KUHP 37-1 sub 2.)

Pasal  277.

(1) Barangsiapa dengan salah satu perbuatan dengan sengaja menggelapkan asal-usul seserang, diancam karena penggelapan asal - usul dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHPerd. 261 dst.)
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 250 dst., 268; KUHP 37- 2’, 181, 278.)

Pasal  278.

Barangsiapa mengakui serang anak sebagai anaknya sendiri menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHPerd. 280 dst.; KUHP 37- 2’, 266;  Nt. 37b.)

Pasal  279.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: (KUHP 37 – 2’.)

1. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu ;
2. barangsiapa mengadakan perkawinan padahal ia mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk itu.

(2) Bila yang melakukan perbuatan seperti tersebut dalam ayat (1) nmr 1’ menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk kawin lagi, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 5’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 27 dst., 60, 714, 199; KUHP 5 – 1 – l’, 436.)

Pasal  280.

Barangsiapa melangsungkan perkawinan dan dengan sengaja tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah baginya untuk melangsungkan perkawinan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kemudian perkawinan itu dinyatakan tidak sah berdasarkan penghalang tersebut. (KUHPerd. 27 dst., 85 dst.; KUHP 436.)

BAB XIV.  KEJAHATAN TERHADAP KESUSILAAN.
(KUHP 37-1 sub. 2’.)

Post a Comment