Pasal 291.
(1) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun; (KUHP 90.)
(2) Bila salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan kematian, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 298, 359 dst.)
Pasal 292.
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 294, 298.)
Pasal 293.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja membujuk seorang yang belum dewasa dan berkelakuan baik untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal dia tahu atau selayaknya harus diduganya bahwa orang itu belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini lamanya masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan. (KUHP 89, 285, 298.)
Pasal 294.
(s.d.u. dg. S. 1938-278.)
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak yang di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang diserahkan kepadanya untuk dipelihara, dididik atau dijaga, ataupun dengan pembantunya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 91.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya; (KUHP 92.)
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh di penjara, di tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga ssial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan di situ. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 292, 295, 298.)
Pasal 295.
(1) (s.d.u. dg. S. 1938-278.) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh rang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikannya atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun leh pembantunya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain; (KUHP 91.)
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, di luar yang tersebut dalam nomor 1’ di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang seharusnya diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pekerjaan atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah sepertiganya. (KUHP 35, 292, 294, 296, 298.)
إرسال تعليق