Pasal  296.

(s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul leh rang lain dengan rang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. (KUHP 292, 294 dst., 298; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  297.

(s.d.u. dg.  S. 1932-62.) Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 296, 298.)

Pasal  298.

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284-290, dan 292-297, dapat dijatuhi pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 nmr 1’-5’.
(2) Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal 292-297 dalam melakukan pekerjaannya, maka hak untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35.)

Pasal  299.

(1) (s.d.u. dg. UU N.  18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa dengan pengobatan itu kandungannya dapat digugurkan, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Bila yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan, atau bila dia serang dokter, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)  Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk melakukan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 10, 283, 544 dst.)

Pasal  300.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seserang yang telah kelihatan mabuk; (KUHP 536.)
2 barangsiapa dengan sengaja membuat mabuk seorang anak yang umumya belum cukup enam belas tahun; (KUHP 37-1 sub 21, 538.)
3. barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan sengaja memaksa orang untuk meminum minuman yang memabukkan, (KUHP 89, 335.)

(2)  Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 90, 360 dst.)
(3)  Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 359 dst.)
(4)  Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya, maka haknya untuk menjalankan pekerjaan itu dapat dicabut. (KUHP 35, 71-1 sub 2', 536 dst.)

Post a Comment