Pasal  326.

Barangsiapa bekerja sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan atau keperluan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (R. 129-1 sub 2’; KUHP 35, 37,933, 335, 337, 438-1 sub 2’.)

Pasal  327.

Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya rang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, memuati atau mengasuransikan sebuah kapal, sedangkan ia tahu bahwa kapal itu digunakan untuk tujuan perdagangan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (R. 129-1 sub 2'; KUHD 453 dst., 592 dst.; KUHP 35, 37, 337, 445 dst.)

Pasal  328.

Barangsiapa membawa pergi seserang dari tempat kediamannya atau tempat-tinggal- sementaranya dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menyengsarakan orang itu, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37, 52, 79-2’, 165, 333, 3351, 337.)

Pasal  329.

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37, 79-2', 337.)

Pasal  330.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dati pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila dalam hal ini dilakukan tipu-muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bila anak itu belum berumur dua belas tahun, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHPerd. 299, 383; KUHP 35, 37, 79-2', 89, 331 dst., 337,)

Post a Comment