Pasal  341.

Seorang ibu yang karena takut akan diketahui bahwa ia melahirkan anak dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 338, 342 dst., 487.)

Pasal  342.

Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 308, 340 dst., 343, 487.)

Pasal  343.

Bagi orang lain yang turut serta melakukan, kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan pasal 342 dipandang sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan berencana. (KUHP 55 dst., 338, 340.)

Pasal  344.

Barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sungguh sungguh dari orang itu sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 338, 350, 487.)

Pasal  345.

Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri. (KUHP 37-1 sub 2’, 56.)

Post a Comment