Pasal 346.
Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 37-1 sub 2’, 299, 347 dst., 349, 534 dst.)
Pasal 347.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 348.
(1) Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan wanita itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan wanita itu meninggal, ia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 37-1 sub 2’, 299, 349 dst., 487, 534 dst.)
Pasal 349.
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal itu dapat ditambah denpn sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaannya dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35-1 sub 6’, 55 dst., 350.)
Pasal 350.
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan berencana, atau karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 344, 347, dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 5’. (KUHP 338 dst.)
Post a Comment