Pasal 361.
Bila kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. (KUHP 10, 35, 43, 92.)
BAB XXII. PENCURIAN.
Pasal 362.
(s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 364, 366, 486.)
Pasal 363.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak; (KUHP 101.)
2. pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak; (KUHP 98, 167 dst., 365.)
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 364 dst.)
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memtng atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (KUHP 99 dst., 364 dst.)
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 366, 486,)
Pasal 364.
(s.d.u. dg. UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal:362 dan pasal 363 nomor 4’, demikian juga perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 nomor 5’, bila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (R. 95, 110, 116, 129; KUHP 482; S. 1948-17 pasal 8.)
Pasal 365.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (KUHP 89, 335.)
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; (KUHP 89, 363.)
2. bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu; (KUHP 363-1 sub 4’.)
3. bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat ataa dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu; (KUHP 99 dst., 363.)
4 bila perbuatan mengakibatkan luka berat. (KUHP 90.)
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 89, 366.)
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1’ dan 3’. (KUHP 366, 368, 486.)
Post a Comment