Pasal  371.

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1’ – 4’.

BAB XXIV.  PENGGELAPAN.

Pasal  372.

(s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 35, 43,373, 376 dst., 486; Sv. 71; IR. 62; RBg. 498.)

Pasal  373.

(s.d.u. dg.  UUN. 16 / Prp / 1960 dan UUN. l8 / Prp / 1960.) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 372, bila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (R. 95, 110, 116, 129; KUHP 101, 376, 482.)

Pasal  374.

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486.)

375. Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang kepadanya barang itu terpaksa diberikan untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga ssial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 43, 376 dst., 415, 432, 486; KUHPerd. 1703, 1709.)

Post a Comment