Pasal 386.
(1) Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau bat-batan yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan, sedangkan hal itu disembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u. dg. S. 1931-240.) Barang makanan, minuman atau bat-batan itu dipalsukan, bila nilainya atau faedahnya menjadi berkurang karena sudah dicampur dengan bahan lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)
Pasal 387.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, serang pembrng atau ahli bangunan atau penjual bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang barang itu dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)
Pasal 388.
(1) Barangsiapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 52, 127, 383, 394 dst., 486.)
Pasal 389.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 390.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Post a Comment