BAB XXVII. MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG.
Pasal 406.
(1) (s.d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 231-235, 407, 411.)
(2) Diancam dengan pidana yang sama orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. (KUHP 170, 231, 233 dst., 302, 4072 , 411 dst., 472.)
Pasal 407.
(s.d. u. dg. UUN. 16 / Prp / 1960 dan UUN. 18 / Prp / 1960.)
(1) Perbuatan perbuatan yang diterangkan dalam pasal 406, bila nilai kerugian tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (KUHP 411 dst.; R. 95-2’, 116, 129.)
(2) Bila perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406 ayat (2) itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusak nyawa atau kesehatan, atau bila hewan itu termasuk dalam pasal 101, maka ketentuan ayat (1) tidak berlaku. (KUHP 231 dst., 411, 472.)
Pasal 408.
(s.d.u. dg. S. 1931-240.) Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegraf, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung air, membagi air atau menyalurkan air, saluran gas, saluran air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 101 bis, 191 dst., 411 dst.)
Pasal 409.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibuat tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 188, 193, 408, 411 dst.)
Pasal 410.
Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 3 dst., 17, 187, 198 dst., 382, 411 dst.; Uitlev. 2-17’.)
Post a Comment