Pasal  411.

Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini.

Pasal  412.

Bila salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidananya dapat ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang tersebut dalam pasal 407 ayat (1). (KUHP 170.)

BAB XXVIII.  KEJAHATAN JABATAN,

Pasal  413.

Serang kmandan Angkatan Bersenjata yang menlak atau dengan sengaja mcngabaikan untuk menggunakan kekuatan militer yang berada di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 36, 216; Sv. 15, 75, 87.)

Pasal  414.

(1) Seorang pejabat yang dengan sengaja meminta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan atau surat ' peiintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila pelaksanaan itu dihalang-halangi oleh perbuatan tersebut, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP ,35 dst., 92, 102, 211 dst., 335.)

Pasal  415.

Seorang pejabat atau oorang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpannya karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu orang lain itu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35 dst., 92, 372 dst., 375, 437, 486.)

Post a Comment