Pasal 441.
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barangsiapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang yang ada di atasnya, setelah ia datang ke tempat itu untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain. (KUHP 8, 170, 365 dst., 442 dst., 447, 479, 487; H. 129-2’; Uitiev. 2-19’.)
Pasal 442.
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kmandan atau pemimpin sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441.
Pasal 443.
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa menerima atau melakukan pekerjaan sebagai anak buah kapal di sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441 ataupun dengan sukarela tetap bekerja di kapal itu sesudah diketahuinya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas. (KUHP 8, 93, 438-1 sub 2’, 479, 487; H. 129-2’.)
Pasal 444.
Bila perbuatan kekerasan yang tersebut dalam pasal 438-441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakoda, kmandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan itu, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 4-4’, 8, 35, 93, 325, 3654, 479, 487; H. 129-2’.)
Pasal 445.
Barangsiapa memperlengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 8, 35, 324, 327, 479; KUHD 320 dst.; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)
Post a Comment