Pasal  446.

Barangsiapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu akan digunakan seperti yang diterangkan dalam pasal 438, atau untuk melakukan salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 439-441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 8, 35, 327, 479; KUHD 453 dst., 592 dst.; H. 129-21; Uitlev. 2-19'.)

Pasal  447.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)

Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia kepada kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam: (KUHP 4-4’.)

1.  dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila ia adalah nakoda kapal itu; (KUHP 93'.)
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal yang lain. (KUHP 4-41, 8, 35, 93, 479; H. 129-2’; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  448.

(s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.) Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal itu secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 8, 35, 93 dst., 465, 479; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  449.

(s. d. u. dg.  UU N. 1 / 1946.) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal itu dari pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk kepentingan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan. (KUHP 8, 35, 93 dst., 479; Uitlev. 2-19’.)

Pasal  450.

(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Serang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal dia tahu bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHD 419-4’; KUHP 5-1’, 8, 93, 122, 325, 438-l’, 451; H. 129-2’.)

Post a Comment