Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan dengan atas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat waktu.
Pasal 1962
Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam. Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
Pasal 1964
Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun.
Pasal 1965
Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.

Post a Comment