Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986
Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 1987
Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.
Pasal 1988
Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989
Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan melepaskannya;
2. bila suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
Pasal 1990
Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi; dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.

Post a Comment