Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai piutangpiutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak
terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Pasal 1992
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.

Post a Comment