Pasal 1716

Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.

Pasal 1717

Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.

Pasal 1718

Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.

Pasal 1719

Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.

Pasal 1720

Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.

Post a Comment