Sekestrasi terjadi karena suatu perjanjian, bila barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang atau lebih dengan sukarela.
Pasal 1732
Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma.
Pasal 1733
Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi penitipan murni kecuali mengenai hal-hal di bawah ini.
Pasal 1734
Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak.
Pasal 1735
Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.

إرسال تعليق