Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! ini terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.
Pasal 1747
Jika barang itu menjadi berkurang harganya semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu, dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas berkurangnya harga itu.
Pasal 1748
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Pasal 1749
Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya kepada pemberi pinjaman.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Pasal 1750
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.

Post a Comment