Pasal 1756

Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.

Pasal 1757

Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam uang logam pinjaman semula.

Pasal 1758

Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ía terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.

BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan

Pasal 1759

Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

Pasal 1760

Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.

Post a Comment