Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai barang-barang bergerak.
Pasal 1697
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
Pasal 1698
Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara terpaksa.
Pasal 1699
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
Pasal 1700
Dihapus dengan S. 1925-525.
إرسال تعليق