14 Pasal Kontroversial DPR
Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Masalahnya Pemerintah dan DPR merampungkan p…
Pasal Kontroversial RUU KUHP dan Masalahnya Pemerintah dan DPR merampungkan p…
Pasal 106. Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jat…
Pasal 101. Yang dimaksud dengan temak ialah semua binatang berkuku satu, binat…
Pasal 96. (1) (s.d.u. dg. S. 1934-172, 337.) Yang dimaksud dengan musu…
Pasal 91. (1) Dalam kekuasaan bapak termasuk pula kekuasaan kepala kelu…
BAB IX. ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG. Pasal …
Pasal 81. Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan p…
BAB VIII. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA. Pasal 7…
Pasal 70 bis (s.d.t. dg. S. 1931-240; s.d.u. dg. S. 1934-644.) Dalam menerap…
Pasal 66. (1) Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing …
Pasal 61. (1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pene…
Pasal 56. Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan…
Pasal 51. (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perinta…