Pasal  111.
(s.d.u. dg. UU N. 1/1946.)

(1) Barangsiapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk membujuknya supaya melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu me-persiapkan mereka untuk melakukan tindakan permusuhan atau perang terhadap negara, di-cam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila tindakan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 88, 128, 165.)

Pasal  111 bis
(s.d.t. dg.  S. l930-31 .)

(1) Diancam dengan pidana lama enam tahun:

1. barangsiapa mengadakan hubungan dengan rang atau badan yang berkedudukan di luar Indnesia, dengan maksud untuk membujuk rang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, untuk meneguhkan niat rang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada rang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan petnerintah;

2. barangsiapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan materil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan la mengetahui atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;

3. barangsiapa mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan materiil dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan ia mengetahui atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya dimasukkan dengan tujuan tersebut atas diperuntukkan bagi tujuan itu leh rang atau badan yang berkedudukan di luar Indnesia.

(2) Benda-benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam ayat (1) nmr 2 dan 3 dapat dirampas. (S. 1930-31 pasal 9.)

Pasal  112.
(s.d.u. dg.  UU N. 1/1946.)

Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan, atau memberikan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan kepada negara asing, sedangkan ia tahu bahwa surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan itu harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165, 322.)

Pasal  113.

(1) Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada rang yang tidak berwenang mengetahui, untuk seluruhnya atau sebagian, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indnesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isi, bentuk atau susunan benda-benda itu diketahui lehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 114 dst., 119 dst., 124, 128, 164 dst., 240, 322.)

(2). Bila surat-surat atau benda-benda itu ada pada yang bersalah, atau bila ia mengetahui hal-hal itu karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal  114.
(s.d.u. dg. UU N. 18/Prp/1960.)

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, yang menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, diketahui leh umum mengenai bentuk atau susunannya untuk seluruhnya atau sebagian atau dikuasai atau diketahui leh rang lain yang tidak berwenang mengetahui, diancam dengan 1)idana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 128.)

Pasal  115.

Barangsiapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau seharusnya diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahuinya, demikian pula bila membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau tiruan surat-surat atau benda-benda rahasia itu, atau bila tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, keplisian atau pamng praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun. (KUHP 116, 120, 128, 164 dst.)

Post a Comment