Pasal 121.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Barangsiapa ditugaskan leh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dan dalam perundingan itu dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHP 35, 52, 124, 128, 165.)
Pasal 122.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam masa perang yang tidak bersangkutan dengan Indnesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan leh pemerintah, khusus untuk menjaga kenetralan tersebut; (KUHP 962, 450 dst., 469.)
2. barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan dumumkan leh Pemerintah untuk menjaga keselamatan negara. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 123.
(sd.u. dg. UU N. 1 / 1946.)
Serang warga negara Indnesia yang dengan sukarela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang berperang dengan Indnesia, atau tak lama lagi akan berperang dengan Indnesia, diancam dalam hal terakhir bila pecah perang, dengan pidana penjara paling lima belas tahun. (KUHP 35, 96, 128, 165.)
Pasal 124.
(1) Barangsiapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara bagi keuntungan musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun. (KUHP 96, 125, 128 dst.)
(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun bila si pelaku:
1. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi tempat menumpang kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan bila si pelaku:
1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak suatu tempat atau ps yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang, perbekalan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
2. menyebabkan atau memperlancar terjadinya huru-hara, pemberntakan atau desersi di kalangan Angkatan Bersenjata.
Pasal 125.
Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 124, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (KUHP 35, 88, 128 dst., 164 dst.)
Post a Comment