136. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946.
Pasal 136 bis
(s.d.t. dg. S. 1939-134; s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Pengertian penghinaan seperti dimaksud dalam pasal 134 mencakupjuga perumusan perbuatan dalam pasal 315, bila hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat rang, atau dihadapan rang lain yang hadir bukan atas kehendaknya dan leh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137.
(1) (s.d.u, dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 /Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isinya yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pekerjaannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka ia dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 35, 144, 207, 310 dst., 315, 321, 483 dst., 488.)
138. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946.
Pasal 139.
(1) Dicabut dg. UU N. 1 / 1946.
(2) (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’-4’.
(3) (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr l'-41. (KUHP 145.)
BAB III. KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA.
Pasal 139a.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 j. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 87, 139c.)
Pasal 139b.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 j. 640.) Makar yang dilakukan dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 87, 139c.)
Pasal 139c.
(s.d.t. dg. S. 1921-103 j. 640.) Permufakatan untuk melakukan kejahatan seperti tersebut dalam pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan. (KUHP 88.)
Pasal 140.
(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu atau berakibat kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
(3) Bila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu serta berakibat kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 87, 104 dst., 130, 141, 145, 328 dst., 338 dst., 487.)
Post a Comment