Pasal  151.

Barangsiapa dengan sengaja memakai nama rang lain untuk ikut dalam pemilihan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 153.)

Pasal  152.

Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan menurut aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu menjadi lain dazipada yang seharusnya diperleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. (KUHP 35, 153.)

Pasal  153.

(1) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak -hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1 – 3
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan seperti tersebut dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 3’

BAB V. KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM.

153 bis. Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

153 ter. Dicabut dg.  UU N. 1 / 1946.

Pasal  154.
(s.d.u. dg.  S. 1918-292,293; UU N. 18 / Prp / I960.)

Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indnesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 155 dst., 207.)

Pasal  154a.
(s.d.t. dg.  UU N. 1 / 1946, UU N. 73 / 1958; s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.)

Barangsiapa mendai bendera kebangsaan Republik Indnesia dan lambang Negara Republik Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
Antasi:
Supaya knsisten dengan yang lain, bunyi pasal ini telah diubah tanpa mengubah artinya.

Pasal  155.
(s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.)

(1) (s.d.u. dg.  S. 1918 -292,293; UU N. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indnesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, maka yang hersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154, 156 dst., 207.)

Post a Comment