Pasal 156.
(s.d.u. dg. S. 1918 -292, 293; UU N. 18 /PrP / 1960.) Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa glngan rakyat Indnesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)
Yang dimaksud dengan "glngan" dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indnesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a.
(s.d.t. dg. UU N. 1 /Pnps / 1965.) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pkknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau pendaan terhadap suatu agama yang dianut di Indnesia;
b. dengan maksud agar supaya rang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Antasi:
Pasal ini telah diubah ejaannya dari ejaan lama ke ejaan yang disempumakan.
Pasal 157.
(1) (s.d.u. dg. S. 1918-292, 293; UU N. 18 / Prp / I960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap glngan-glngan rakyat Indnesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaanny dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Pasal 158.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 j. 383; UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa di Indnesia menyelenggarakan pemilihan anggta untuk suatu lembaga kenegaraan asing, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, balk yang akan diadakan di Indnesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. (KUHP 159.)
Pasal 159.
(s.d.u. dg. S. 1927-256 j. 383; UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa turut serta dalam pemilihan, seperti yang dimaksud dalam pasal 158, balk yang diadakan di Indnesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. (KUHP 158.)
Pasal 160.
(s.d.u. dg. S. 1930-31; UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan lisan atau tulisan menghasut di muka umum supaya rang melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan herdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 55-1’- 2’, 124, 126-2’, 154 dst., 161, 236 dst., 461.)
Post a Comment