Pasal 166.
Ketentuan dalam pasal 164 dan 165 tidak terlaku bagi rang yang dengan memberitahukan hal itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi salah serang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/istri atau bekas suami/istrinya, atau bagi rang lain yang bila dituntut, berhubung dengan jabatan atau pekerjaannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap rang tersebut. (KUHP 221 dst., 367, 370, 376, 394, 404, 525; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 167.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai rang lain secara melawan hukum atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanat, dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu yang berhak terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan rang, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun, empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga bila yang melakukan kejahatan dua rang atau lebih dengan bersekutu. (Rv. 448, 595; KUHP 168, 235, 363, 365, 429.)
Pasal 168.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 /Prp / 1960.) Barangsiapa masuk dengan paksa ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum, atau berada di situ secara melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barangsiapa tanpa setahu pejabat yang berwenang terlebih dahulu serta bukan karena kekeliruan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap masuk dengan paksa. (KUHP 98 dst.)
(3) Bila ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan rang, maka la diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah sepertiga, bila yang melakukan kejahatan dua rang atau lebih dengan bersekutu. (KUHP 167, 235, 363, 429.)
Pasal 169.
(s.d.u. dg. S. 1919-27, 561, S. 1935-85, 575.)
(1) urut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan, atau dalam perkumpulan lain yang dilarang leh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus perkumpulan itu, pidana dapat ditambah sepertiga. (ISR. 165; S. 1970-64.)
Pasal 170.
(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap rang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487.)
(3) Pasal 89 tidak berlaku bagi pasal ini. (KUHP 336.)
Post a Comment