Pasal  176.

(s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan huru-hara atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (ISR. 165, 174; KUHP 174, 177, 217.)

Pasal  177.
(s.d. u. dg, UU N. 18  /Prp / 1960.)

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:

1. barangsiapa menertawakan serang Petugas agama dalam merjalankan tugasnya yang diizinkan;
2. barangsiapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilangsungkan. (ISR. 173 dst.; KUHP 176.)

Pasal  178.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.)

Barangsiapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk yang diizinkan ke suatu kuburan atau pengangkutan mayat yang diizinkan ke suatu kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana derida paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 179.)

Pasal  179.

Barangsiapa dengan sengaja mendai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan yang didirikan di atas kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 406.)

Pasal  180.
(s.d. u. dg.  UU N. 18 /Prp / 1960.)

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum mengeluarkan atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah dikeluarkan atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 178 dst., 362.)

Post a Comment