Pasal  191.

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)

Pasal  191 bis
(s.d. t. dg.  S. 1931-240.)

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:

1. (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesulitan dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya umum bagi barang;
3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain;
4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa rang lain dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408.)

Pasal  191 ter
(s.d.t. dg. S. 1931-240.)

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu jadi terganggu, atau menyebabkan usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan itu menjadi terhalang atau menjadi sukar, diancam:

1 (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / l960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau timbul bahaya umum bagi barang;
2. (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila karena itu timbul bahaya bagi nyawa rang lain;
3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila hal itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 101 bis, 206, 409.)

Pasal  192.

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu-lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas,
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas dan mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 336, 406, 408; CP. 437.)

Pasal  193.

Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu-lintas umum hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau menyebabkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu jadi gagal, diancam:

1. (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas;
2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati. (KUHP 35, 206, 359 dst., 409, 494.)

Pasal  194.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu-lintas umum yang digerakkan leh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. (KUHP 35, 187, 206, 336, 338.)

Pasal  195.

(1) (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi  lalu-lintas umum yang digerakkan leh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan rang mati, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurunga paling lama satu tahun. (KUHP 35, 206, 359 dst.)

Post a Comment