Pasal 206.
(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dipecat dari hak menjalankan pekerjaannya yang dijalankan ketika melakukan kejahatan tersebut. (KUHP 10, 35, 38.)
(2) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan. (KUHP 10, 43.)
BAB VIII. KEJAHATAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal 207.
(s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau dengan tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 310, 488.)
Pasal 208.
(1) (s. d. u. dg. UU N. 1/ 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang isinya menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indnesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui leh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pekerjaannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 137 dst., 144, 155, 157, 282, 321, 488.)
Pasal 209.
(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang pejabat dengan maksud untuk membujuknya supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. barangsiapa memberi sesuatu kepada serang pejabat leh sebab atau karena pejabat itu dalam jabatannya sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
(2) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1’ – 4’ dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.)
Pasal 210.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada serang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan hakim itu tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. (s.d.u. dg. UU N. 1 / 1946.) barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seserang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan tentang perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
(2) Bila pemberian atau janji itu dilakukan dengan maksud agar dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak-hak seperti tersebut dalam pasal 35 nmr 1– 4dapat dijatuhkan. (KUHP 92, 149, 210, 418 dst.; CP. 179 dst., 242.)
Post a Comment