Pasal 211.
Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa serang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst.)
Pasal 212.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau rang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 89, 92, 146 dst., 213 dst., 335 dst., 459 dst., 525; Sv. 35 dst.)
Pasal 213.
Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat; (KUHP 90.)
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan rang mati. (KUHP 215, 487,)
Pasal 214.
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212, bila dilakukan leh dua rang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 460.)
(2) Yang bersalah dikenakan:
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan luka berat; (KUHP 90.)
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, bila mengakibatkan rang mati. (KUHP 215, 487.)
Pasal 215.
Disamakan dengan pejabat dalam pasal 211 -214: (KUHP 92.)
1. rang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi menjalankan suatu jabatan umum;
2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta para pekeria pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu-lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau tenaga mesin lainnya.
Post a Comment