Pasal  216.

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang leh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau leh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan leh sah serang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (Sv. 2, 41.)

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap rang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara diserahi tugas menjalankan jabatan umum. (KUHP 92.)

(3) Bila pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga. (KUHP 92, 102, 218, 221.)

Pasal  217.
(s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.)

Barangsiapa membuat huru-hara dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana serang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintahkan leh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. (KUHP 92; Rv. 22; Sv. 254 dst., 259.)

Pasal  218.

(s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali leh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelmpkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 214.)

Pasal  219.

(s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa secara melawan hukum merbek, membuat tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan rang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 102, 406, 526.)

Pasal  220.

Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana, padahal mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 72 dst., 317;Sv. 8, 18, 22.)

Post a Comment