Pasal 221.
(1) (s.d.u. dg, UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan rang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa, memberi pertlngan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan leh pejabat kehakiman atau keplisian, atau leh rang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan keplisian; (KUHP 119, 124, 126, 216.)
2 barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan leh pejabat kehakiman atau keplisian maupun leh rang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara menjalankan jabatan keplisian. (KUHP 180 dst., 216, 222, 231 dst.)
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi rang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk melepaskan atau menghindarkan bahaya penuntutan terhadap serang keluarga sedarah atau semendanya dalam garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya. (KUHP 166, 367; Sv. 7, 51, 145 dst.)
Pasal 222.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / l960.)
Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 181, 221, 298.)
Pasal 223.
Barangsiapa dengan sengaja melepaskan rang atau menlng rang ketika mellskan dirinya yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas pu tusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 426, 477.)
Pasal 224.
Barangsiapa dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (Sv. 37 dst., 51, 53 dst., 136 dst., 183, 239, 241, 246, 259; IR. 262 dst.)
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (KUHPerd. 1009; Rv. 154, 160, 171 dst., 175, 180, 184 dst., 189, 215 dst., 222, 225, 956, 965 dst.; KUHP 522; F. 65; IR. 148 dst; nteig. 25 dst., 28-31.)
Pasal 225.
Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah yang sah untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; (KUHP 234, 236 dst.)
2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. (Rv. 157, 952.)
Post a Comment