Pasal 226.
Barangsiapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu membayar utangnya atau sebagai suami/istri rang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau kmisaris suatu perseran, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil menurut ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang salah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst.; KUHD 36 dst., 44, 286, 308; S. 1870-64, S. 1933-108, S. 1949-179; rd. levensv. 97.)
Pasal 227.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memakai suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa hak tadi telah dicabut dengan putusan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (KUHP 10, 35 dst., 475.)
Pasal 228.
(s. d. u. dg. UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dipegangnya atau yang tidak bleh dijalankannya karena pemecatan sementara dari jabatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 35 dst.)
Pasal 229.
(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 228, 507.)
230. Dicabut dg. UU N. 1 / 1946.
Post a Comment