Pasal  236.

Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nmr 21 sengaja menganjurkan serang anggta tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (KUHP 124, 126, 160.)

Pasal  237.

Barangsiapa pada waktu damai dengan menggunakan salah satu cara tersebut dalam pasal 55 nmr 2’ sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberntakan di kalangan anggta Angkatan Bersenjata dalam dinas negara atau mempermudahnya menurut suatu cara yang tersebut dalam pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 124.)

Pasal  238.
(s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)

Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seserang untuk masuk tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana

Pasal  239.
(s.d. u. dg.  UU N. 1 / 1946 dan UU N. 18 / Prp / 1960.)

Barangsiapa tanpa persetujuan Presiden mengajak serang warga negara Indnesia untuk bekerja di luar Indnesia atau untuk memperlihatkan pertunjukan tentang kehidupan rakyat Indnesia di luar Indnesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (S. 1899-235)

Pasal  240.

(1) (s.d. u. dg.  S. 1918-755, S. 1931-240.) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:

1. (s.d. u. dg.  UU N. 1 / 1946.) barangsiapa dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban tersebut dalain pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indnesia;
2. barangsiapa atas permintaan rang lain, dengan sengaja membuat rang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Bila dalam hal yang tersebut terakhir perbuatan itu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (KUHP 5.)

Post a Comment