Pasal 241.
(s. d. u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Dicabut dg. UU N. 8 / Drt / 1955;
2. barangsiapa dalam pengangkutan temak Yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk temak lain, selah-lah diberikan untuk temak yang diangkutnya itu.
BAB IX. SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU.
Pasal 242.
(1) Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau tulisan, secara pribadi atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bila keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangkaa, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) (s.d.u. dg. S. 1934-609.) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pangganti sumpah disamakan dengan sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nmr 1’- 4’ dapat dijatuhkan. (KUHPerd. 72 dst., 1866, 1882, 1895, 1911, 1929 dst., 1973; KUHD 747; F. 115 dst.; Rv. 173, 177, 189, 204, 314, 672; Sv. 81, 139, 155, 317 dst., 375 dst., 381 dst.)
Pasal 243.
Dicabut dg. S. 1931-240.
BAB X. PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS.
(KUHP 4 – 2; S. 1912 - 610, 611, S. 1913 - 444, 445; Inv. Sw. 6 - 216.)
Pasal 244.
(s. d. u. dg. S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 245.
(s.d. u. dg. S. 1926-359 j. 429.) Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank sebagi mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu, padahal ditiru atau dipalsukan lehnya sendiri, atau waktu diteriina diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu, ataupun barangsiapa menyimpan atau memasukkan ke Indnesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 52, 165, 248, 252, 257, 260, 486.)
Post a Comment