Pasal  256.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:

1. barangsiapa secara palsu membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau bleh dibubuhkan pada barang atau pada pembungkusnya, atau barangsiapa memalsukan merek yang asli itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah mereknya asli dan tidak palsu;
2. barangsiapa yang dengan maksud yang sama membubuhkan merek pada barang atau pada pembungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barangsiapa memakai merek yang asli untuk barang atau pembungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau pembungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah merek tersebut ditentukan untuk barang itu. (KUHP 35, 254 dst., 257, 262, 393, 486.)

Pasal  257.

Barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indnesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, palsu atau dibuat secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkan secara melawan hukum selah-lah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak palsu dan tidak dibuat secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda benda itu, diancam dengan pidana penjara yang sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253-256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu. (KUHP 35, 245, 260-2, 262, 272, 462, 486; S. 1928-265, 256.)

Pasal  258.

(1) Barangsiapa memalsukan ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang sudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah asli dan tidak palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsukan, selah-lah barang itu asli dan tidak palsu. (KUHP 262, 486.)

Pasal  259.

(1) Barangsiapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang telah ditera dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakai barang itu selah-lah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2).  Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkimya selah-lah benda itu tidak diapkir. (KUHP 35, 260, 262, 486.)

Pasal  260.

(s.d.u. dg.  S. 1941-491; UU N. 1 / 1946.)

(1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indnesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan pemakaiannya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh rang lain memakainya, selah lah meterai itu belum dipakai; .
2. barangsiapa pada meterai Pemerintah Indnesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama, menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanggal pemakaiannya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau memasukkan ke Indnesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanggal pemakaiannya dihilangkan, selah-lah meterai itu belum dipakai. (KUHP 35, 253, 259, 262, 272, 486.)

Pasal  260 bis
(s.d.t. dg.  S. 1926 – 359 j. 429; s.d.u. dg.  UU N. 1 / 1946.)

(1) Ketentuan pasal 253,256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, bila perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai leh Jawatan Ps Indnesia atau suatu negara asing.
(2) Bila salah satu kejahatan itu dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai leh jawatan ps negara asing, maksimum pidana pkk yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga. (KUHP 262, 486.)

Post a Comment