Pasal  281.

(s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

1 barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum;
2. barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan di depan orang lain yang hadir di situ bukan karena kehendaknya sendiri. (KUHP 35, 298, 532.)

Pasal  282.
`
283. (s.d.u. dg.  S. 1938-278.) (1) (s.d.u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa, dan yang diketahuinya atau patut dapat diduganya bahwa umur orang itu belum tujuh belas tahun, kalau isi tulisan, gambar, benda atau alat itu telah diketahuinya. (KUHP 282, 299, 533 dst.)

(2)   Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat yang lalu, kalau isi tulisan tadi telah diketahuinya.

(3) (s. d. u. dg.  UU N. 18 / Prp /  1960.) Diancam dengan pidana penjara paling lama  empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk seterusnya maupun untuk sementara, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambar atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan kepada seseorang yang belum dewasa seperti tersebut dalam ayat (1), kalau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambar atau benda itu melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kandungan. (KUHP 282, 283 bis, 299, 532-535.)

Pasal  283 bis

(s.d.t. dg.  S. 1932-62.) Bila yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pekerjaannya dan waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pekerjaan tersebut.

Pasal  284.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

1 a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (verspel), padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;
 b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah, padahal diketahuinya bahwa pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;

2a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya leh bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku baginya;

(2) Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan suami/istri yang tercemar; dan bila bagi mereka berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Bila bagi suami-istri berlaku pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan ranjang menjadi tetap. (KUHPerd. 32, 199 dst., 207 dst., 216, 221, 233 dst., 245, 248, 272; Rv. 831 dst.; KUHP 35, 81, 298; Sv. 10 dst., 409.)

Pasal  285.

Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, diancam karena melakukan perksaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (KUHPerd. 287; KUHP 35, 89, 291, 298, 335 dst.)

Post a Comment