Pasal  306.

(1) Bila salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (KUHP 90.)
(2) Bila mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 307 dst., 359 dst.)

Pasal  307.

Bila yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal 305 adalah ayah atau ibu anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga. (KUHP 35, 308 dst., 359 dst.)

Pasal  308.

Bila serang ibu, karena takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. (KUHP 35, 305, 307, 309, 341 dst., 359 dst.)

Pasal  309.

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 304-308, maka hak-hak tersebut dalam pasal 35 N. 4’ dapat dicabut.

BAB XVI.  PENGHINAAN.

Pasal  310.

(1) (s.d.u. dg. UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) (s.d. u. dg.  UU N. 18 / Prp / 1960.) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, bila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau' karena terpaksa untuk membela diri.  (KUHPerd. 1372 dst.; KUHP 134 dst., 142 dst., 207, 311 dst., 315 dst., 319 dst.)

Post a Comment